Skip to main content
x
Hukum
6 tersangka narkoba di tangkap

6 Tersangka Pengedar Narkoba Diciduk Resnarkoba Polda Bengkulu

Bengkulu, Wartaprima.com - Direktorat Reserse Narkoba (DRN) Polda Bengkulu kembali mengamankan 6 tersangka pengedar dan pemakai narkoba. WK(22), MDS(35), WE(38), BS (36), DPP(30), dan RIG(33), keenam pelaku ini terbagi dalam 4 Laporan Polisi (LP) yang berbeda.

Kasubdit Penmas Bidang Humas (KPBH) Polda Bengkulu, Kompol Mulyadi didampingi Kompol Milian menjelaskan para pelaku ditangkap di Tempat Kejadian Perkara(TKP) yang berbeda di Jl Padat Karya, Hotel Samon Dare Terminal Betungan, dan Jl. Seribu Kelurahan Nusa Indah pada Selasa (25/06/18).

"Selain itu kami juga mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket, 5 unit handphone, 2 sepeda motor, dan 2 dompet," ungkap Kompol Mulyadi saat menggelar Press Conference di Aula Resnarkoba Polda Bengkulu.

Keenam pelaku tersebut memiliki keterkaitan dan peraanya masing-masing, mulai dari pengedar, perantara, dan pembeli.

Mulai dari pengedar, perantara dan pembeli. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pidana penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling Rp. 1 miliar rupiah dan paling besar sebanyak Rp. 10 miliar rupiah. [Rls]