Dalih “Tak Tahu” Dipersoalkan, Konsultan Pengawas Balai Terancam Tanggung Jawab Hukum Proyek Irigasi
Kotamobagu,WartaPrima.com-Proyek pembangunan irigasi milik Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I Manado, yang berlokasi di Desa Bongkudai, Kecamatan Modayag Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menuai sorotan keras dari pemerintah desa dan masyarakat setempat.
Hasil pengecekan di lokasi menemukan sejumlah kejanggalan serius. Pembangunan saluran irigasi diketahui dilakukan tanpa galian tanah sama sekali. Batu hanya diletakkan di atas permukaan tanah lalu langsung dilakukan pengecoran. Lebih fatal lagi, pondasi irigasi justru memanfaatkan badan jalan pertanian eks Program PPK yang hingga kini masih aktif digunakan masyarakat.
"Ini bukan sekadar janggal, ini fatal. Tidak ada galian, pondasi pakai jalan pertanian, dan tidak ada papan kegiatan. Ini proyek negara tapi dikerjakan seperti tanpa aturan,” tegas Sangadi Bongkudai, Ersal Damopolii, dengan nada keras.

Ironisnya, sebagian badan jalan pertanian yang merupakan fasilitas publik justru dikorbankan demi pembangunan irigasi tersebut. Kondisi ini dinilai bukan hanya melanggar kaidah teknis konstruksi, tetapi juga berpotensi merusak infrastruktur desa dan merugikan masyarakat.
Sementara itu, konsultan pengawas dari pihak Balai, Jimi, saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui adanya pembangunan irigasi tanpa galian. Ia berdalih baru mulai melanjutkan tugas pengawasan pada awal tahun 2026.
Pernyataan tersebut langsung menuai sorotan tajam. Pasalnya, proyek irigasi merupakan pekerjaan strategis yang wajib berada di bawah pengawasan ketat sejak awal pelaksanaan. Klaim ketidaktahuan dinilai mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan, bahkan berpotensi mengarah pada kelalaian serius dalam memastikan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak.
Secara hukum, konsultan pengawas tidak dapat begitu saja melepaskan tanggung jawab. Merujuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kontrak berkewajiban memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai dokumen perencanaan, gambar teknis, dan spesifikasi yang telah ditetapkan. Dalam Pasal 78, ditegaskan adanya sanksi bagi pihak yang lalai atau melakukan penyimpangan yang berpotensi merugikan negara.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 59 dan Pasal 60, pengawas pekerjaan konstruksi dapat dimintai pertanggungjawaban atas kegagalan bangunan atau penyimpangan pekerjaan yang disebabkan oleh kelalaian pengawasan. Dengan demikian, alasan baru bertugas pada awal 2026 tidak otomatis menggugurkan kewajiban untuk melakukan verifikasi dan evaluasi atas pekerjaan yang telah berjalan di lapangan.
Pandangan serupa disampaikan ahli hukum konstruksi, Menurutnya, dalam rezim hukum jasa konstruksi, pengawasan bersifat melekat dan berkelanjutan.
“Pengawas tidak hanya hadir mencatat, tetapi wajib memastikan seluruh pekerjaan—termasuk yang telah dilaksanakan—sesuai spesifikasi. Jika ditemukan metode kerja yang menyimpang, pengawas berkewajiban melaporkan dan merekomendasikan tindakan korektif,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila pembangunan irigasi tanpa galian tersebut tidak sesuai dengan desain teknis, maka kondisi itu berpotensi menjadi pelanggaran kontraktual
Jika penyimpangan berdampak pada mutu, volume, atau nilai pekerjaan, maka terbuka ruang pemeriksaan oleh APIP, BPK, bahkan aparat penegak hukum. Dalam kondisi tertentu, hal ini juga dapat dikaitkan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi apabila terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan atau kerugian keuangan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Balai belum memberikan klarifikasi resmi terkait sistem pengawasan proyek maupun langkah evaluasi atas dugaan penyimpangan pembangunan irigasi tersebut.
