Diduga Miliki Sabu, IRT Diciduk Dit Resnarkoba
Wartaprima.com - Diketahui miliki narkotika jenis sabu seberat 15 kg, Ibu Rumah Tangga (IRT) Gampong Bandar Kalifah diringkus Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Aceh.
Dikatakan oleh Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono, pelaku diamankan bditim Sut I Dit Resnarkoba Polda Aceh di bawah pimpinan Kasubdit I Dit Resnarkoba, AKBP Erwan. Saat diamankan, petugas berhasil mengamankan 15 bungkus teh cina yang ditemukan dalam tas jinjing dan koper yang disimpan pelaku di rumahnya pada, Jumat (18/10/19).
Ia juga mengatakan bahwa saat penangkapan, polisi mengamankan sebuah tas jinjing berisi 5 bungkus sabu dan sebuah koper lainnya berisikan 10 bungkus sabu.
"Kasus ini terungkap, setelah tim menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap sabu dalam jumlah besar. Barang bukti sabu tersebut adalah milik suami tersangka yang kini sudah masuk DPO Dit Resnarkoba Polda Aceh," terang Kabid Humas Polda Aceh.
Kemudian, barang bukti yang diduga sabu sebanyak 15 bungkus dan beratnya diperkirakan mencapai 15 kilogram telah diamankan oleh petugas.
“SR yang kini menjadi tersangka juga telah diamankan di Mapolda Aceh untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” beber Kabid Humas Polda Aceh. (Mh)
