Skip to main content
x
Hukum
Foto 5 Tersangka Beserta Barang Bukti Yang Telah Di Amankan

5 Pengedar Sabu Diciduk

Wartaprima.com — Tim Satuan Anggota Reserse Narkoba Polres Kota Bengkulu berhasil meringkus  lima orang yang berinisial AS (29), KH (35), RG (30), EO (35), dan AM (29). Kelima orang tersebut yang diduga pengedar narkoba golongan satu jenis sabu. Dari salah satu tersangka ada yang merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT).

Kasat Narkoba Iptu Sampson Sosa Hutapea mengatakan, mereka  ditangkap diwaktu dan tempat yang berbeda. Dan dari hasil penangkapan tersebut Polisi berhasil juga mengamankan barang bukti jenis sabu 1,2 gram. 

"BB di temukan jenis sabu 1,2 gram
Barang haram ini mereka dapat dari dalam Kota Bengkulu, jika nantinya ada yang mengarah ke salah satu narapidana Lapas pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk mengembangkan untuk mengungkap faktor utama nya,"kata Sampson Sosa Hutapea, Senin (28/10/19).

Kemudian, tersangka EO ditangkap oleh anggota Polsek Ratu Samban Kota Bengkulu, tersangka RG merupakan residivis yang baru keluar dari penjara sekitar 2 bulan lalu atas kasus yang sama yaitu narkoba. Selain itu, tersangka AM juga telah terjerat kasus pembunuhan.

Ditambahkan, Sampson pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut dan untuk tersangka 
Ditangkap bersama barang buktinya. 

"Untuk tersangka EO seorang IRT warga Jalan Hibrida Raya Kota Bengkulu ditangkap bersama barang bukti 1 paket kecil diduga sabu, 1 buah alat hisap dan 1 unit HP, KH ditangkap bersama barang bukti 1 paket diduga sabu, 1 unit HP dan 1 unit sepeda motor, RG warga Kelurahan Berkas Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu ditangkap bersama barang bukti 10 paket diduga sabu, 1 unit timbangan digital, 2 unit HP, 1 buah skop, 1 pak plastik klip bening, 1 buah plastik warna hitam, 1 buah kotak rokok, 2 lembar kertas catatan, 1 unit sepeda motor, Lalu, tersangka AM ditangkap bersama barang bukti 1 paket kecil diduga sabu, 1 unit timbangan, uang tunai 500 ribu rupiah dan 1 unit HP, 
AS warga Kelurahan Kebun Beler Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, ditangkap bersama barang bukti 1 paket diduga sabu dan 1 unit sepeda motor, dan tersangka KH warga Kelurahan Kebun Beler Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu ditangkap bersama barang bukti 1 paket diduga sabu, 1 unit HP dan 1 unit sepeda motor, "ujarnya.

Diketahui, untuk kelima tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI  nomor 35 tahun 2009 tentang  narkotika dengan anaman hukuman 12 tahun penjara. (QNadifa)