Aksi Pembuangan Sampah di Kantor Wali Kota Bengkulu Tuai Sorotan Publik
BENGKULU – Aksi pembuangan sampah di depan Kantor Wali Kota Bengkulu menuai perhatian publik dan memicu beragam reaksi dari masyarakat. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan upaya Pemerintah Kota Bengkulu yang tengah gencar melakukan penataan kebersihan dan estetika ruang publik.
Sejumlah warga menilai aksi tersebut sebagai bentuk penyampaian aspirasi yang tidak tepat. Kantor Wali Kota Bengkulu dipandang bukan sekadar gedung pemerintahan, melainkan simbol institusi negara yang seharusnya dijaga marwah dan kebersihannya. Aksi membuang sampah di lokasi tersebut dianggap mencederai etika sosial dan berpotensi mengaburkan substansi persoalan yang ingin disampaikan.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Bengkulu saat ini tengah melaksanakan berbagai program penataan kota. Di antaranya penertiban pasar dan pedagang kaki lima, pembongkaran bangunan yang melanggar garis sempadan jalan, penyediaan fasilitas pasar, serta pembangunan dan perbaikan infrastruktur seperti pelebaran jalan, renovasi jembatan, dan pemasangan lampu penerangan hingga ke lingkungan permukiman.
Selain itu, pemerintah juga secara konsisten menerapkan regulasi kebersihan dengan melarang pembuangan sampah sembarangan. Penegakan aturan dilakukan melalui respons cepat terhadap laporan masyarakat serta pengawasan di sejumlah titik rawan.
Aksi pembuangan sampah di area kantor pemerintahan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat penataan kota yang sedang berjalan. Sejumlah pihak mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi dalam negara demokrasi tetap harus dilakukan sesuai dengan koridor hukum dan ketertiban umum.
Membuang sampah tidak pada tempatnya merupakan pelanggaran peraturan daerah, sementara tindakan yang mengganggu ketertiban di fasilitas negara berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Masyarakat diimbau untuk menyampaikan keluhan dan aspirasi melalui mekanisme dialog dan saluran resmi agar permasalahan dapat diselesaikan secara bermartabat dan konstruktif.
