Skip to main content
x
Nasional
Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Irjen Kemendagri) Tumpak Simanjuntak

APIP Diminta Kawal Penggunaan Dana Hasil Refocussing Anggaran untuk Covid-19

Wartaprima.com - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mengawal penggunaan dana hasil refocusing untuk penanganan Covid-19. Pengawasan harus bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum, BPK dan BPKP. Sehingga, implementasi dana refocusing anggaran Covid ini tepat sasaran dan akuntabel.

Demikian diungkapkan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Irjen Kemendagri) Tumpak Simanjuntak dalam Rapat Optimalisasi Satgas Saber Pungli Dalam Pengawasan Dampak COVID-19 Guna Pencegahan Pungutan Liar Pada Pelayanan Publik, di Jakarta, Selasa (30/6/2020). Menurut Tumpak, Mendagri telah menginstruksikan agar APIP melakukan  pengawasan terhadap implementasi dana hasil refocussing anggaran di daerah. 

"Bersinergi melakukan pengawalan atau supervisi sejak refocussing anggaran dimana diharuskan Pemda itu mengalokasikan seluruh anggaran dan total belanja itu 50 persen paling tidak direfocussing menjadi belanja tidak terduga," katanya.

Kegiatan pengawalan dan pengawasan ini kata Tumpak, tidak berdasarkan status wilayah, misalnya daerah hijau atau daerah dengan status zona merah.  Intinya, Mendagri ingin  APIP daerah sudah harus melakukan pendampingan pada saat refocussing APBD untuk penanganan Covid-19. Koordinasi dengan lembaga lain, termasuk dengan aparat penegak hukum dan tim saber pungutan liar, juga mesti diperkuat. 

"Kemudian kepala daerah selaku kepala gugus tugas juga organisasi perangkat daerah daerah memberikan jaminan akuntabilitas pelaksanan refocussing karena saat yang bersamaan 270 daerah sedang mempersiapkan Pilkada langsung," kata dia.

Terutama akuntabilitas soal implementasi bantuan sosial, kata Tumpak. Ini jadi perhatian khusus. Kepala daerah diminta untuk hati-hati. Bahkan, khusus untuk masalah Bansos, Kemendagri sampai mengeluarkan surat edaran khusus untuk mengawal kehati-hatian dalam hal masalah Bansos. 
 
"Pak  Mendagri sangat konsen,  kepada saya tolong dihimbau juga sinergi tidak hanya sesama anggota Satgas Pungli juga dengan organisasi perangkat daerah dan aparat penegak hukum di daerah. Terutama bagaimana Satgas itu nanti membackup organisasi perangkat daerah  tidak hanya pada saat refocussing juga pada saat pelaksanaan anggarannya," ujarnya.

Kemendagri sendiri telah beberapa kali menggelar  pertemuan misalnya dengan Ketua KPK, Kepala LKPP, Ketua BPK dan BPKP, untuk memberikan arahan kepada daerah. Umumnya pemerintah daerah ini banyak bertanya soal pengadaan barang dan jasa.

"Terakhir Bapak Menteri juga mengharapkan ke depan tidak hanya pada era pandemi Covid-19 ini tetapi karena kita sedang fokus untuk optimalisasi pengelolaan akuntabilitas terhadap Covid-19, beliau (Mendagri)  mengharapkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar  ini bisa kita optimalkan pelaksanaanya di daerah" ujarnya. (Kemendagri)

  • Total Visitors: 6074117