ASMAS MPR RI di Bengkulu, Leni Haryati John Latief Ajak Masyarakat Pahami Konstitusi
Wartaprima.com — Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hj Leni Haryati John Latief, menggelar kegiatan Aspirasi Masyarakat (ASMAS) bertema Pemenuhan Hak Dasar Warga Negara Menurut UUD NRI Tahun 1945 di Rumah Makan Pondok Ambo, Kota Bengkulu, Senin (22/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri ratusan pengurus dan anggota Aisyiyah Provinsi Bengkulu serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kota Bengkulu. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai konstitusi dan hak-hak warga negara, khususnya di kalangan organisasi keagamaan dan pelaku usaha.
Dalam sambutannya, Hj Leni Haryati John Latief menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan landasan utama dalam menjamin pemenuhan hak-hak dasar setiap warga negara tanpa adanya diskriminasi.
Lulusan Magister Administrasi Publik Universitas Bengkulu ini menjelaskan, pemahaman terhadap konstitusi perlu terus diperkuat agar masyarakat tidak hanya mengetahui hak yang dimiliki, tetapi juga memahami kewajiban sebagai warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Konstitusi memberikan jaminan yang sama kepada seluruh warga negara untuk memperoleh hak-haknya, baik dalam bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan, maupun kehidupan sosial. Oleh karena itu, pemahaman terhadap UUD 1945 harus terus ditanamkan dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Hj Leni Haryati John Latief.
Kegiatan tersebut juga menghadirkan Ifansyah Putra, M.Sos., Koordinator Program Studi Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri (UIN) Fatmawati Sukarno Bengkulu, sebagai narasumber.
Dalam pemaparannya, Ifansyah menjelaskan secara sistematis mengenai konsep pemenuhan hak dasar warga negara sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Ia juga menguraikan relevansi antara prinsip-prinsip konstitusi dan nilai-nilai keagamaan yang diajarkan dalam Islam.
Menurutnya, konstitusi dan ajaran agama memiliki tujuan yang sejalan dalam menjunjung tinggi martabat manusia, keadilan, serta penghormatan terhadap hak-hak sesama.
“Konstitusi dan ajaran agama memiliki titik temu dalam menjunjung tinggi martabat manusia dan keadilan sosial. Nilai-nilai tersebut harus diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat agar tercipta kehidupan yang harmonis dan berkeadaban,” kata Ifansyah.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi dialog antara narasumber dan peserta. Sejumlah peserta mengajukan pertanyaan mengenai peran tokoh agama dan pelaku usaha dalam mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung dalam UUD NRI Tahun 1945 di tengah kehidupan masyarakat.
Antusiasme peserta terlihat dari beragam pertanyaan yang disampaikan, terutama terkait penerapan nilai-nilai konstitusi dalam aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan.
Menanggapi hal tersebut, narasumber menjelaskan bahwa implementasi nilai-nilai konstitusi dapat dimulai dari tindakan sederhana dalam kehidupan sehari-hari, seperti menghormati hak orang lain, menjunjung tinggi toleransi, mematuhi hukum, serta aktif berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
Melalui kegiatan ASMAS ini, MPR RI berharap kesadaran konstitusional masyarakat semakin meningkat. Selain memperkuat wawasan kebangsaan, kegiatan tersebut juga diharapkan mampu menanamkan nilai-nilai demokrasi, keadilan, dan persatuan yang selaras dengan ajaran agama serta semangat kebangsaan Indonesia.
