Atas Kerusakan Lingkungan, Walhi Gugat Plt Gubernur Bengkulu
Wartaprima.com - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Bengkulu, resmi melayangkan gugatan atas kerusakan lingkungan berupa kerusakan kawasan hutan pencemaran sungai, akibat operasi produksi batu bara di kawasan hutan konservasi taman buru Semidang Bukit Kabu, dan hutan Produksi Semidang Bukit Kabu Bengkulu Tengah ke pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (29/08/18).
Berikut pihak yang digugat oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Bengkulu:
1. Plt Gubernur Bengkulu
2. Bupati Bengkulu Tengah
3. PT Kusuma Raya Utama
4. Kepala Balai Koservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Provinsi Bengkulu dan Lampung
5. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu
6. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu
" Hari ini kita resmi melayangkan gugatan kepada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, hal ini kita lakukan bentuk kekecewaan terhadap kinerja Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam menindaklanjuti kejahatan konvorasi tambang dan kawasan hutan," jelas Direktur Walhi Bengkulu, Beni Ardiansyah.
Tambahnya, seharusnya Plt Gubernur Bengkulu menunjukan keberpihakannya untuk melakukan penindakan terhadap kerusakan kawasan yang berdampak pada sungai yang berada di Bengkulu. Kami akan mengawasi terus dalam penegakan Hukum Lingkungan di Provinsi Bengkulu yang semakin lama semakin memperihatinkan ini. [KA]
