Skip to main content
x
Hukum
Tersangka pelaku pemerkosaan anak kandung

Biadab! Seorang Ayah Tega Cabuli dan Perkosa Anak Kandungnya Sendiri

Seorang ayah di Bengkulu warga Kecamatan Gading Cempak dipenjarakan setelah  tega mencabuli putrinya sejak tahun 2017 hingga berusia 14 tahun. 

Pria yang tak disebutkan namanya itu melakukan persetubuhan anak kandungnya sendiri di rumahnya. Dengan bukti kejahatannya, saat korban melakukan bimbingan atau pemeriksaan kesehatan oleh UPTD Provinsi Bengkulu. 

"Korban mengungkapkan, saat melakukan pemeriksaan oleh UPTD provinsi, begitu ditanyakan si korban menangis dan menyampaikan kepada sekolah tersebut  bahwasanya pernah digauli oleh bapaknya sendiri," kata Kasatreskrim AKP Indramawan Kusuma Tresna, Jum'at (24/01/20).

Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu AKP Indramawan mengatakan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 3 dan pasal 82 ayat 2 undang undang nomkr 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan undang undang perubahan nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jucto pasal 64 KUHP   “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” ujarnya. (QNadifa)