Bupati Kepahiang Hidayatullah Sampaikan LKPj 2020
Wartaprima.com - Bupati Kepahiang Dr.Hidayatullah Sjahid, MM.IPU menyampaikan nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kepahiang Tahun 2020 dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepahiang, senin (12/04/21). Rapat Paripurna yang dilaksanakan di ruang sidang utama Kantor DPRD kabupaten Kepahiang itu dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Andrian Defandra,M.Si dihadiri unsur Forkompimda dan OPD.
Bupati Hidayatullah Sjahid dalam sambutannya menyampaikan, LKPJ ini merupakan amanah undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 67 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD, dan sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 yang menyebut LKPj ini menjadi bahan bagi DPRD untuk melihat berbagai keberhasilan dan kekurangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah selama tahun 2020.
"LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban terhadap pemanfaatan APBD tahun 2020 yang ditetapkan dalam Perda kabupaten kepahiang nomor 10 tahun 2019 tentang APBD Tahun 2020, dan Perbup nomor 22 tahun 2020 tentang penjabaran APBD tahun 2020 sebagai arah dan kebijakan umum kabupaten kepahiang tahun 2020," sampai Bupati.
Bupati Hidayat menyebut arah dan kebijakan APBD tahun 2020 guna mewujudkan visi kabupaten kepahiang yaitu terwujudnya kabupaten kepahiang yang maju mandiri dan sejahtera. visi tersebut dijabarkan lebih lanjut kedalam misi yang menjadi tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat dan pemangku kepentingan dengan strategi dan arah kebijakan yang dirumuskan dalam perencanaan secara komprehensif.
Pelaksanaan APBD Kabupten Kepahiang disusun dalam bentuk realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020, terdiri dari Pendapatan, pendapatan daerah dianggarkan dalam APBD Tahun 2020 sebesar Rp.754.061.901.016,98 dengan realisasi sebesar Rp.713.733.252.899,14 atau mencapai 94,65 persen.
Belanja, belanja daerah yang dianggarkan dalam APBD Tahun 2020 sebesar Rp.722.140.949.661,22 dengan realisasi sebesar Rp. 606.629.536.121,23 atau mencapai 84,00 persen. Transfer, pada tahun 2020 pemerintah kabupaten kepahiang mendapat transfer bantuan keuangan sebesar Rp.142.105.621.240,00 dengan realisasi sebesar Rp.140.892.113.326 atau sebesar 99,15 persen.
Pembiayaan, sisi pembiayaan tahun 2020 setelah perubahan antara lain penerimaan pembiayaan sebesar Rp.110.184.669.884,24 denfan realisasi sebesar Rp.39.577.534.138,65 atau sebesar 35,92 persen. Bupati Hidayat mengatakan alokasi anggaran belanja daerah dan transfer sebesar Rp.864.246.570.901,00 dan terealisasi sebesar Rp.747.521.649.447 atau sebesar Rp.86,49 persen, dengan Alokasi anggaran pendidikan sebesar Rp.172.617.903.228,84 dan Sektor kesehatan Rp. 140.651.855.785,24.
" LKPJ ini mengacu pada PP 13 tahun 2019 tentang Laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah," jelas Bupati.
Sementara itu pumpinan rapat paripurna Andrian Defandra, M.Si mengatakan pertanggung jawaban Bupati Kepahiang Tahun 2020 yang telah diterima perlu dibahas oleh alat kelengkapan DPRD, agar dapat diberikan rekomendasi terhadap LKPJ tersebut.
"LKPJ dimaksud telah disetujui untuk dibahas dan dipelajari secara mendalam oleh Komisi-Komisi DPRD, Adapun Hasil pembahasan oleh komisi dimaksud akan dituangkan dalam rekomendasi DPRD yang akan disampaikan dalam rapat Paripurna," kata Andrian Defandra. (ADV)
