Skip to main content
x
daerah
Foto bersama usai pelatihan hukum

Desa Suka Jaya Giat Dalam Pelatihan Hukum

Kaur, Wartaprima.com - Program dana desa adalah dana yang digunakan dengan mengacu ketentuan termasuk didalamnya tertuang kegiatan penyuluhan hukum dari pihak Kejaksaan Kaur.

Kepala Desa Suka Jaya (Muhkhlisin), Memaparkan kepada media ini, Sabtu (26/05/18), bahwa beberapa hari yang lalu di desa nya,D esa Sinar Mulya Kecamatan Nasal, telah melaksanakan kegitan penyuluhan Hukum, dari Anggaran Dana Desa 20% tersebut.

"Kami telah melaksanakan legiatan penyuluhan hukum, dan narasumbernya pihak Kejaksaan Negeri Bintuhan Bidang Kasi  Datun. Hadir pada saat itu Kasi Datun, dari anggota Kasi Intel Jaksa,  dan pihak Babinkantibmas,  dan seluruh masyarakat desa Suka Jaya," terang Muhkhlisin. 


Materi  yang disampaikan, berkaitan dengan Penggunaan Dana Desa dan pelanggaran terhadap penyalahgunaan Anggaran Dana Desa. Dari Anggaran 20% ini selain kegiatan penyuluhan Hukum,  kita sudah melakukan, siskuedes, dan pengadaan posyandu, serapan anggaran 20% tersebut telah di belanjakan tambahan makanan  gizi, belanja  alat karang taruna,  perlengkapan PKK, belanja obat tradisional dan pelatihan kelompok tani. 

Tambah Muhkhlisin, selain dari kegiatan itu ada pelatihan sistim keuangan desa,  yang mana narasumbernya dari Dinas PMD Kaur, dengan jumlah Narasumber dua  orang. (Jhon)