DPRD dan Pemkot Lubuk Linggau Bahas Enam Raperda dalam Propemperda 2026
Wartaprima.com, Lubuk Linggau – DPRD Kota Lubuk Linggau bersama Pemerintah Kota menggelar rapat pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 di Ruang Banggar DPRD Kota Lubuk Linggau, Senin (19/1).
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Lubuk Linggau, Hambali Lukman. Dalam rapat tersebut, dibahas pengajuan Peraturan Daerah (Perda) dan rencana Perda inisiatif yang akan dimasukkan ke dalam Propemperda 2026.
Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Lubuk Linggau, Ervan Affansyah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, HM Muhammad Ikbal, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Cikwi, Kabag Pemerintahan, Ongki Pranata, Kepala Badan Pendapatan Daerah, H Hasan Basri, serta anggota DPRD Almeidy Sastra Dikrama, Rinaldi Efendi, dan Bambang Rubianto.
Hambali mengungkapkan, Pemerintah Kota Lubuk Linggau mengajukan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas pada 2026. Ia juga menyinggung kondisi pada 2025, di mana hanya Perda rutin yang dapat dilaksanakan karena adanya kebijakan efisiensi anggaran.
“Diharapkan pada tahun 2026 sekitar 70 persen Perda dapat terealisasi. Kami mengharapkan kerja sama yang baik antar-OPD dan mulai bulan depan sudah ada Perda yang dapat dibahas,” ujar Hambali.
Ia menjelaskan, seluruh Raperda yang diajukan telah melalui tahapan usulan. Dari usulan tersebut, terdapat lima Raperda yang menjadi prioritas, yakni Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Pelayanan Publik, Keterbukaan Informasi Publik, Pencegahan dan Penanganan Stunting, serta Ketahanan Pangan.
Selain itu, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), DPRD juga menyoroti perlunya perbaikan terhadap Perda Retribusi dan Pajak Daerah Tahun 2025 agar pelaksanaannya lebih efektif. Namun, penyusunan regulasi tersebut diingatkan agar tidak membebani masyarakat dan tidak menghambat iklim investasi di daerah.
