Skip to main content
x
Rutan bengkulu

Enam Orang Warga Binaan Rutan Bengkulu Terima Pembebasan Bersyarat

BENGKULU - Sebanyak enam orang Warga Binaan Penasyarakatan Rutan Kelas IIB Bengkulu hari ini Selasa (18/10) mulai menjalani program pembinaan luar setelah mendapatkan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat dan Program Asimilasi luar. Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu, Farizal Antony melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Medi Ihwandi menjelaskan, ke enam WBP tersebut telah memenuhi syarat untuk diberikan hak integrasinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dalam rangka pelaksanaan program Integrasi dan Asimilasi, sebanyak Enam orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu
hari ini, Rabu (18/10) menjalani program pembinaan luar. Satu Orang orang menjalani program Integrasi Pembebasan Bersyarat dan Lima orang mendapatkan Asimilasi  Pencegahan Covid-19 berdasarkan Permenkumham 43 Tahun 2021 yang diperpanjang dengan Keputusan Nomor M.HH.73.PK.05.09 Tahun 2022," ungkap Medi.

Medi juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini pembinaan asimilasi dalam rangka pencegahan covid-19  berdasarkan Permenkumham 43 Tahun 2021 yang diperpanjang dengan 
Keputusan Nomor M.HH.73.PK.05.09 Tahun 2022 masih diberlakukan hingga 31 Desember mendatang. 

"Untuk Asimilasi yang diberikan dalam rangka pencegahan covid-19 masih tetap kita laksanakan, apabila memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana diatur
Permenkumham 43 Tahun 2021 yang diperpanjang dengan Keputusan Nomor M.HH.73.PK.05.09 Tahun 2022, tentu akan kita berikan, karena memang itu hak WBP," tegas Medi. 

Setelah melengkapi berkas-berkas persyaratan pengeluaran Narapidana, keenam WBP tersebut langsung diserah terimakan ke Balai Pemasyarakatan Bengkulu untuk  selanjutnya dilakukan pembinaan luar oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas.