Skip to main content
x
Hasil Pilrek Unib 2025 Berpotensi Tidak Sah: Jika Dekan Fisip Tetap Dilantik

Hasil Pilrek Unib 2025 Berpotensi Tidak Sah: Jika Dekan Fisip Tetap Dilantik

Bengkulu - Hasil Pemilihan Rektor UNIB tahun 2025  berpotensi tidak sah jika  Dekan Fisip yang diduga cacat hukum itu tetap dilantik oleh Rektor.

Saat dihubungi Guru Besar Hukum Tata Negara Esa Unggul Jakarta, Prof.Dr.Juanda, SH.MH , kembali memberikan analisis hukum yang kritis dan  prospektif praktis yang mendalam terhadap konsekuensi hukum yang akan terjadi yaitu selain dapat berisiko hukum pada tindak pidana korupsi juga dapat berakibat  pada ketidak-absahan hasil PILREK UNIB tahun 2025.


Sebagaimana yang sudah saya jelaskan pada berita yang lalu bahwa tindakan yang tidak memasukkan tiga Guru Besar Fisip Unib tersebut jelas  merupakan salah satu bentuk perbuatan keliru dan sewenang-wenang  yang dilakukan pejabat  UNIB  sehingga dapat dikategorikan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

 Seharusnya printah UU 30 tahun 2014 itu  dipedomani dan ditaati oleh pejabat Unib, sebab sahnya suatu keputusan maka harus didasarkan pada Peraturan Perundang-undangan dan asas-asas umum Pemerintahan baik. Kata harus itu sama dengan suatu kewajiban yang harus dipedomani dan ditaati  tidak ada pilihan. Jika tidak maka akan caca hukum dan tidak sah.

 Artinya, jika dua alat uji hukum  tersebut dilanggar atau tidak dipatuhi  dalam suatu  proses terbitnya keputusan pejabat tata usaha negara maka keputusan tersebut  dianggap tidak sah dan konsekuensi hukum lebih lanjut tentu isi dan objek keputusan dimaksud juga tidak memiliki daya laku dan daya ikat hukum serta menjadi tidak sah. Ujar Prof Juanda;   Mahasiswa Teladan Unib tahun 1986 yang dipanggil ke tingkat nasional dalam rangka Upacara 17 Agustus an  ini.

Lebih lanjut yang lebih bahaya lagi rentetan itu semua secara  hukum administrasinya adalah  seluruh produk hukum atau seluruh keputusan/kebijakan Dekan yang tdk sah itu akan beresiko cacat hukum termasuk keabsahan PILREK  tahun 2025 akan ikut kena dampak hukumnya. Jika Dekan Fisip yang diduga cacat formiel dan materiel itu tetap dilantik akibat dari tdk memasukkan 3 (tiga) Guru Besarnya sebagai anggota senat Fisip, karena jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, pada PILREK nanti ikut memilih, maka  secara hukum PILREK dan Hasilnya akan cacat hukum dan tidak sah. Akibatnya tidak hanya  PILREK UNIB  yang harus diulang tetapi PILDEK Fisip juga harus diulang. Jika terjadi demikian yang dirugikan tidak hnya institusi UNIB tetapi seluruh  masyarakat civitas akademika UNIB, dan itu tidak boleh terjadi.  Sebagai alumnus Unib angkatan 1982 (paling tua) juga mantan Ketum Ikal Unib periode pertama
 1988-1994, saya tidak menginginkan itu terjadi, kata Prof juanda mengakhiri analisisnya. (CIK)