Ingin Foya-foya, Kuli Bangunan Nekat Bobol Konter
Wartaprima.com - Kurang dari 1×24 jam pembobol dua toko ponsel (konter) di Jalan Suprapto Rt 02 Rw 02 No 49 Kelurahan Kebun Dahri Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu berhasil di bekuk polisi pada hari Rabu (01/01/20).
Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu AKP Indrawaman melalui KBO Satreskrim Polres Kota Bengkulu Iptu J Manurung mengatakan tersangka FF yang berprofesi sebagai kuli bangunan merupakan pembobol Konter Asuka Cell dan Oren Cell pada Selasa 31 Desember 2019 dan mengambil 12 unit HP. Tersangka berhasil ditangkap kurang dari 24 jam.
"Penangkapan terhadap FG dikediamanya di Panorama, sekitar pukul 00.00 WIB di kediamannya, sebelumnya pelaku Membobol 2 konter handphone dikawasan Jalan Suprapto, Kota Bengkulu," kata KBO J Manurung, Kamis (02/01/20).
Diketahui, tersangka, dijerat pasal 363 ayat 1 ke-3 dan 5 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara,dan untuk kasus ini perdana di tahun 2020. (QNadifa)
