Karutan Bengkulu Ikuti Zoom Meeting Bersama KPK
KOTA BENGKULU - Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B Bengkulu, Farizal Antony beserta jajaran mengikuti Kuliah Umum terkait Pemberantasan Korupsi yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (12/7) tersebut diikuti oleh jajaran Rutan Bengkulu secara virtual di Aula Rutan Bengkulu.
Kuliah umum yang disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri tersebut dibuka secara langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly. Dalam penyampaian materinya Firli menegaskan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia merupakan PR yang harus segera diselesaikan. Hal ini menurut Firli merupakan salah satu syarat mutlak untuk mewujudkan tujuan nasional Indonesia sebagaimana tercantum dalam UUD 1945.
"Korupsi telah menjadi perhatian kita bersama dan merupakan PR yang harus segera kita selesaikan. Karena tentu akan sulit bagi kita untuk mewujudkan tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 apabila kita belum mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan bangsa dimana salah satunya adalah permasalaham korupsi ini," ujar Firli.
Lebih lanjut Firli menegaskan bahwa tindak pidana korupsi bukan hanya tindak kejahatan yang merugikan negara tapi juga merampas hak-hak rakyat dan hak hasasi manusia karena itu korupsi dikatan sebagai kejahatan melawan kemanusiaan yang harus segera diselesaikan demi terwujudnya tujuan nasional untuk mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia.
"Tindak pidana korupsi merupakan suatu bentuk kejahatan yang tidak hanya merugikan perekonomian negara namun juga merampas hak-hak masyarakat, hak-hak keturunan kita, hak-hak generasi bangsa kita. Untuk itu saya sangat sependapat bahwa Kumham PASTI tolak korupsi. Dimana hal ini dibuktikan dengan adanya pembaharuan disemua sistem digitalisasi pelayanan yang dicanangkan oleh Menkumham, baik itu pelayanan keiimigrasian, hak cipta dan paten maupun pelayanan lainnya yang bersifat lebih transparan dan akuntabel, " pungkas Firli.
