Skip to main content
x
Medi Rutan Berikan Penjelasan Remisi Jelang Agustus

Lebih Paham, Kasubsi Yantah Rutan Medi Sosialisi Remisi Terhadap Warga Binaan

KOTA BENGKULU - Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu, Farizal Antony melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan (Yantah) Medi Ihwandi, Senin (03/07) kembali menggelar sosialisasi pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2023 kepada warga binaan. Dalam kegiatan yang digelar di Lapangan Olahraga Rutan Bengkulu tersebut, Medi didampingi oleh sejumlah Staf Yantah dan Taruna Poltekkip. Sosialisasi tersebut menurut Medi penting untuk dilaksanakan untuk menghindari adanya simpang siur informasi atau miskomunikasi terhadap tata cara pemberian RU berdasarkan peraturan perundang-undangan. 

"Untuk tata cara pemberian RU itukan sudah ada aturannya, nah hal ini penting untuk disosialisasikan agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda dikalangan warga binaan yang dapat memicu gangguan kamtib," ujar Medi.

Adapun hal-hal yang menjadi catatan penting dalam sosialisasi tersebut lanjut Medi seperti, syarat pokok, besaran remisi, dan sejumlah ketentuan lainnya yang memang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 16 Tahun 2023 tentang Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

"Sebagaimana tercantum dalam Permenkumham 16 Tahun 2023 bahwa narapidana yang berhak menerima remisi umum adalah narapidana yang sudah menjalani paling sedikit 6 bulan masa pidana, kemudian besaran remisi itu juga tidak sama untuk setiap narapidana, bergantung dengan lama pidana yang sudah dijalankan, jadi harus benar-benar dipahami. Selain itu juga perlu untuk diketahui, bahwa narapidana yang sedang menjalani subsider pengganti denda itu tidak bisa diusulkan remisi," pungkas Medi.