Skip to main content
x
lapas argamakmur

Legalitas Koperasi Lapas Argamakmur Dengan Berbadan Hukum

 

Argamakmur - Lapas Argamakmur membentuk koperasi dengan berbadan hukum. Kegiatan ini berlangsung dengan penandatanganan dari Notaris bernama Febriana Agung Krisna. 

Kalapas Argamakmur Irwan yang juga menjabat pembina koperasi ini langsung menyaksikan penandatanganan ini dimana Koperasi ini diketuai Andi Wibowo dan ketua badan pengawas Supangat.

"Hari ini kita sudah melaksanakan penandatanganan koperasi dengan berbadan hukum, langsung dihadirkan notarisnya," kata Irwan.

Koperasi Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) dapat memiliki status badan hukum jika telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Irwan berharap dengan adanya penandatanganan ini maka koperasi lapas argamakmur dapat memiliki legalitas hukum yang kuat.

"Setelah koperasi mendapatkan status badan hukum, koperasi tersebut secara resmi diakui oleh negara dan memiliki hak serta kewajiban yang diatur dalam undang-undang koperasi," ujar Kalapas Argamakmur.