Skip to main content
x
Daerah
tsk

Mucikari dan 8 Terduga Pelaku Perjudian Diringkus

Wartaprima.com - Mucikari inisial HR (27), diringkus petugas Reskrim Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu. HR diriingkus petugas saat menjajakan teman wanitanya di Hotel Dion Kecamatan Kota Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara.

Terungkapnya praktik prostitusi itu berkat penyamaran oleh petugas yang tak disadari oleh HR.

"Terduga pelaku HR dijerat dengan pasal 296 KUHPidana dengan ancaman 1 tahun 4 bulan kurungan," terang Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton melalui Kasat Reskrim AKP Jery Nainggolan S.IK, Selasa (27/4/2021) saat press release.

Selain mengungkap praktik prostitusi, polisi juga berhasil mengamankan 8 orang terduga pelaku perjudian.

"Kami mengamankan 8 orang terduga pelaku perjudian. Delapan warga itu diringkus saat tengah asik gelar perjudian jenis Samgong. Sementara mucikari diringkus saat mengantarkan teman wanitanya kepada pria hidung belang," imbuh Kasat.

Dari penggerebekan perjudian itu, petugas berhasil mengamankan satu set kartu Remi dan uang tunai Rp 540 ribu rupiah. Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 303 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara.

  • Total Visitors: 6707358