Hadiri Sosialisasi Kode Etik Pegawai Lapas Perempuan, Ini Pesan Gayatri
Kota Bengkulu - Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kode Etik dan Prilaku bagi Pegawai Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu.
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu, Gayatri Rachmi Rilowati secara virtual sekaligus sebagai Narasumber pada Kegiatan ini.
Arti dari Disiplin PNS dan Kode Etik PNS, Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. Etika sendiri memiliki arti ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
Sosialisasi dilakukan berdasarkan PERMENKUMHAM RI Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Prilaku Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan PERMENKUMHAM RI Nomor: M.HH-16.KP.05.02 TAHUN 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan.
"Tujuan dan Manfaat Kode Etik yaitu mencegah pelanggaran disiplin pegawai Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu dan menjaga martabat dan kehormatan PNS di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Tata Nilai PASTI dan PERMENKUMHAM RI Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Prilaku Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan PERMENKUMHAM RI Nomor: M.HH-16.KP.05.02 TAHUN 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan," ujar Gayatri.
Lanjut Kalapas Perempuan Gayatri, manfaat Kode Etik bagi PNS sebagai arah dan pedoman bagi PNS dalam bersikap, bertingkah laku dan berbuat baik di dalam melaksanakan tugas maupun pergaulan hidup sehari-hari serta mengajak PNS bersikap kritis dan rasional dalam mengambil keputusan secara otonom, mengarahkan perkembangan masyarakat menuju suasana yang tertib, teratur, damai dan sejahtera.
"Sedangkan bagi organisasi merupakan sarana kontrol bagi masyarakat atas profesi Pegawai Negeri dan sebagai sistem deteksi dini (early warning system), menjangkau wilayah abu-abu dalam kaitannya dengan moral PNS dan memperbaiki iklim organisasi sehingga PNS dapat berperilaku secara etis," sampainya.
