Skip to main content
x
Lapas perempuan bengkulu

Rutan Bengkulu Berikan Izin Keluar Pemakaman Orang Tua Warga Binaan

BENGKULU - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu hari ini, sabtu (6/1) memberikan Izin keluar kepada salah seorang narapidana untuk menghadiri pemakaman orang tua. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Karutan Bengkulu, Farizal Antony melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Medi Ihwandi. Dimana menurut Medi pemberian Izin Keluar karena hal luar biasa tersebut telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut Medi menjelaskan berdasarkan aturan yang berlaku izin luar biasa dapat diberikan kepada WBP dalam situasi tertentu salah satunya untuk menghadiri proses pemakaman keluarga.

"Pemberian izin luar biasa ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Untuk mendapatkan izin luar biasa tersebut juga harus ada dasar permohonan dan pernyataan jaminan dari pihak keluarga, jika syaratnya sudah lengkap baru kita ajukan pada sidang TPP. Jika memang layak, maka akan kita berikan," ujar Medi.

Lebih lanjut Medi juga mengatakan proses pemberian izin keluar kepada narapidana untuk menghadiri pemakaman ini sejalan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan yang selalu menjadi perhatian dalam sistem peradilan pidana. Meskipun demikian, langkah ini tidak serta-merta diberikan tanpa pertimbangan yang matang. Para petugas di Rutan Bengkulu melakukan serangkaian evaluasi yang cermat, termasuk penilaian terhadap perilaku narapidana dan tingkat risiko yang mungkin terjadi. 

"Pemakaman orang tua adalah momen yang sangat berarti bagi setiap individu, dan keputusan memberikan izin keluar kepada narapidana ini merupakan contoh dari penanganan kasus hukum dengan pendekatan yang manusiawi. Rutan Bengkulu berharap bahwa tindakan ini juga akan memberikan dampak positif bagi narapidana baik secara psikologis maupun secara moral, untuk kembali menjalani masa hukumannya dengan lebih baik setelahnya," ungkap Medi.

Terpantau pelaksanaan Izin Luar Keluar tersebut berlangsung kondusif, dengan pengawal petugas pengamanan, WBP yang bersangkutan menghadiri pemakaman orang tuanya. Usai prosesi pemakaman, WBP tersebut langsung dibawa kembali ke Rutan Bengkulu.

"Proses izin keluar untuk menghadiri pemakaman orang tuanya tidak dilakukan secara sembarangan. Ada prosedur ketat yang diterapkan untuk memastikan keamanan dan kelancaran kegiatan tersebut. Narapidana akan diawasi secara ketat oleh petugas rutan selama berada di luar, dari saat ia meninggalkan rutan hingga kembali setelah pemakaman selesai. Para petugas yang diperintahkan pun telah diinstruksikan untuk bertanggung jawab secara penuh dalam memastikan narapidan tersebut tidak melanggar aturan dan kembali tepat waktu setelah selesai menghadiri pemakaman," pungkas Medi.