Polres Bengkulu Bekuk 2 Tersangka Kasus Narkoba
Sat Narkoba Polres Bengkulu, membekuk dua tersangka kasus narkoba jenis ganja. Kedua tersangka ini Cecep Pirnando (37), warga Jalan Perumdam Komplek Horizon Kelurahan Kandang Mas Kecamatan Kampung Melayu, dan Hamzah Nugraha (35) warga Kelurahan Nusa Indah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.
Kasat Narkoba Iptu Sampson Sosa Hutapea mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini di tempat dan waktu yang berbeda.
"Awalnya petugas mengamankan CP pada, Senin malam (9/3/2020) sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Pantai Panjang. Dalam penggeledahan polisi mengamankan 1 paket ganja yang berada di kantong celana tersangka.
Kemudian polisi melakukan pengembangan dan kembali menangkap HN di Jalan Adam Malik Pagar Dewa sekitar pukul 21.00 WIB. Dari penangkapan tersebut polisi menyita 2 paket ganja," kata Kasat Narkoba Iptu Sampson Sosa Hutapea, Kamis (12/03/20).
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) 3 paket ganja, 2 unit handphone, 3 lembar papir dan 2 unit kendaraan bermotor.
Untuk diketahui, atas dugaan penyalahgunaan narkoba itu ke dua tersangka dikenakan dengan pasal 114 ayat (1), dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Qnadifa)
