Berikan Hak Integrasi, Warga Binaan Lapas Curup Bebas
Curup- Lapas Curup Bebaskan Satu Orang Narapidana Yang Telah Selesai Menjalani Masa Pidana
Kamis (23/01).
Pagi Ini LP Kelas IIA Curup melaksanakan pembebasan satu orang narapidana. Pembebasan ini dilaksanakan setelah narapidana selesai menjalani masa pidananya.
Proses administrasi pembebasan mulai dari pemanggilan narapidana, pengeluaran dari buku register narapidana hingga penginputan dan pencetakan surat bebas melalui aplikasi sistem Database pemasyarakatan berlangsung di ruang registrasi.
Dalam melaksanakan rangkaian proses administrasi pembebasan Lapas Curup tetap menerapkan SOP yang berlaku dengan berpedoman pada Surat Kepautusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: W8.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan tahanan.
