Kedapatan Sabu, Pemuda ini Ditangkap Polisi
Wartaprima.com - Torehan gemilang diukir Satres Narkoba Polres Bengkulu Utara ( BU ) Polda Bengkulu dengan berhasil menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial RS alias FD ( 24 ) warga kecamatan ketahun kabupaten Bengkulu Utara.
Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto, S.Ik., M.H., didampingi Kasat Narkoba IPTU Bayu Heri P, S.H., M.H., serta Kasubbag Humas AKP Darlan mengatakan dalam penangkapan tersangka RS merupakan hasil dari pengembangan yang dilakukan terhadap tersangka lainnya berinisial SJ yang telah terlebih didahulu ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Bengkulu utara sehari sebelumnya ( Selasa, 14/07/20 ) .
Ditambahkan Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto, dari hasil pengembangan yang dilakukan, personil Satres Narkoba Polres BU langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan tersangka RS. Setelah diketahui keberadaan tersangka, Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka dan selanjutnya dilakukan penangkapan pada hari rabu 15 juli 2020 sekira pukul 13.00 wib di jalan lintas Bengkulu – Mukomuko.
Setelah melakukan penangkapan, polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) paket narkotika jenis sabu yang disimpan didalam saku tersangka. Usai mendapatkan barang bukti tersebut, Polisi kembali melakukan penggeledahan di kediaman tersangka dan ditemukan lagi barang bukti berupa Bong ( alat Hisap untuk menggunakan sabu ).
"Tersangka akan kami jerat sesuai dengan UU Narkotika No 35 Tahun 2009, dan terancam penjara paling lama 20 tahun dan denda Maksimal Delapan Milyar Rupiah,” tutupnya.
