Skip to main content
x
Hukum
tsk

Pria Penyalaguna Narkoba Jenis Sabu Diringkus Anggota Polsek Matraman

Wartaprima.com - Anggota Kepolisian Sektor Matraman kembali meringkus seorang pria pelaku penyalagunaan narkotika jenis sabu. Dari tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu, berat 0.14 gram. Pria berinsial M (37) ini, ditangkap pada Rabu, 15 Juli 2020 malam sekira pukul 23.00 WIB, di Jalan Pisangan Baru Gang Asinan Eha, Pisangan Baru Kecamatan Matraman Jakarta Timur.

Kapolsek Matraman Kopol Tedjo Asmoro mengungkapkan, ditangkapnya tersangka ini bermula pada hari Rabu, tanggal, 15 Juli 2020, sekira pukul 23.00 WIB, Tim Buser Polsek Matraman melakukan observasi wilayah.

Saat melakukan observasi wilayah itu, anggota melihat tersangka sedang pengendarai sepeda motor dengan gelagat yang mencurigakan. Oleh anggota yang curiga langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka.

Pada saat diintrogasi dan dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1 paket sabu yang disimpan di kantong celana depan sebelah kanan. Dan tersangka mengaku bahwa barang haram itu ia beli seharga Rp. 100.000 dari seorang yang saat ini sedang dilidik dan diburu oleh anggota.

“Selanjutnya tersangka di bawa Polsek Matraman Jakarta Timur guna proses lebih lanjut,” jelas Kapolsek Matraman Kompol Tedjo Asmoro. (Sumber : Tribratanews.id)