Skip to main content
x
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Imam Wijayanto, S.I.K., M.H.,

Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu Tetapkan Empat Tersangka Baru dalam Kasus Gratifikasi PHL Perumda Tirta Hidayah Jilid II

BENGKULU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu kembali mengembangkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan dan pengelolaan Pegawai Harian Lepas (PHL) di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu dengan menetapkan empat tersangka baru berinisial HS, RZ, FJ, dan RY.

Penetapan keempat tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan  dari perkara tahap pertama yang telah diproses hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Imam Wijayanto, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengembangan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang didukung alat bukti yang cukup sehingga penyidik menetapkan pihak-pihak lain yang diduga turut berperan dalam tindak pidana tersebut.

"Pengembangan perkara ini merupakan komitmen Polda Bengkulu untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat. Setiap penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kombes Pol. Imam Wijayanto.

Keempat tersangka disangkakan melakukan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak lain atau turut berperan dalam kegiatan penerimaan dan pengelolaan pegawai di lingkungan Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Mei Tahun Anggaran 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta berdasarkan penyesuaian kualifikasi yuridis Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a dan c jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini penyidik telah mengirimkan berkas perkara kembali ke JPU setelah adanya P19 dan sedang menunggu P21 dari JPU.

Polda Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.