Raperda Pertanggungjawaban APBD Kepahiang TA 2025 Resmi Disetujui Menjadi Perda
Kepahiang, Wartaprima.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Kepahiang resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Persetujuan ini disahkan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Kepahiang, Senin (20/07/2026).
Persetujuan bersama ini ditandai dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar), pendapat akhir dari seluruh fraksi DPRD, serta pendapat akhir Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP. Seluruh fraksi yang hadir menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam proses pembahasan antara Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi sorotan utama. Legislatif memberikan catatan kritis terkait banyaknya target PAD pada tahun 2025 yang tidak terserap secara maksimal oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.
Merespons hal tersebut, fraksi-fraksi DPRD mendesak Pemerintah Kabupaten Kepahiang untuk segera melakukan optimalisasi terhadap objek pajak yang sudah ada. Selain itu, pemkab diminta aktif menggali potensi sumber PAD baru guna memastikan realisasi pendapatan daerah bisa mencapai target 100% pada masa mendatang.
Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP, menyampaikan apresiasi atas sinergi dan pengawasan ketat yang dilakukan oleh DPRD. Pihak eksekutif menegaskan bahwa seluruh masukan, saran, dan catatan kritis dari legislatif akan dijadikan acuan utama untuk mengevaluasi sekaligus memperbaiki tata kelola keuangan serta kinerja pembangunan pada tahun anggaran berjalan.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dokumen Raperda yang telah disetujui bersama ini akan segera dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Bengkulu. Regulasi tersebut harus melalui tahap evaluasi oleh Gubernur Bengkulu terlebih dahulu sebelum akhirnya resmi diundangkan sebagai Perda definitif.
Sebelum mencapai kesepakatan akhir, draf Raperda ini telah melewati serangkaian tahapan dinamis sejak penyerahan perdana pada 24 Juni 2026. Penyerahan dilakukan tepat waktu oleh eksekutif guna memenuhi kewajiban konstitusi, yakni maksimal enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Tahapan kemudian dilanjutkan dengan rapat pendalaman intensif antara Banggar DPRD dan TAPD pada 13 Juli 2026 untuk menguji akuntabilitas, kesesuaian perencanaan, serta realisasi penggunaan anggaran sepanjang tahun 2025, hingga akhirnya berhasil disahkan pada sidang paripurna penutup.(Pewarta: JN)
