Ketua Dewan Pengawas PDAM Bengkulu Utara Pilih "Off" Saat Ditanya Soal Penggeledahan Jaksa
BENGKULU UTARA - Langkah hukum Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara yang mengamankan sejumlah berkas dari kantor Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban pada Kamis, 1 Oktober 2026, terus bergulir. Namun, upaya konfirmasi media mengenai fungsi pengawasan internal pasca-penggeledahan tersebut justru menemui jalan buntu.
Ketua Dewan Pengawas Perumda Tirta Ratu Samban, Dr. M. Dodi Hardinata, S.Sos., M.Si., memilih untuk menolak memberikan keterangan. Melalui pesan singkat, ia menegaskan tidak ingin masuk ke dalam ranah hukum yang kini sedang ditangani oleh kejaksaan.
Bukan ranah kami lagi untuk mengomentari, ranahnya sudah beda, off dulu, tulis Dodi dalam pesan WhatsApp resminya.
Padahal, sebagai bagian dari tata kelola perusahaan daerah, evaluasi dan pengawasan dari Dewas tetap relevan untuk menjaga akuntabilitas di mata publik, terlepas dari proses hukum yang berjalan. Meskipun sikap non-responsif ini merupakan hak yang bersangkutan dan tidak mencerminkan status hukum apa pun, publik tetap menanti kejelasan komitmen pembenahan di internal perumda.
Hingga saat ini, redaksi masih membuka ruang klarifikasi bagi pihak Dewan Pengawas maupun jajaran direksi Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban agar informasi yang tersaji di tengah masyarakat tetap berimbang dan objektif.
