Pemkab Rejang Lebong Hentikan Sementara Semua Penarikan Retribusi Daerah Sejak Awal Tahun 2024
Rejang Lebong, Wartaprima.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menghentikan penarikan semua retribusi daerah dan pajak daerah karena tidak memiliki payung hukum sejak awal 2024 lalu
"Sepanjang itu belum ada regulasi tidak memiliki dasar untuk pemungutan atau penagihan, ini diberlakukan untuk obyek-obyek pajak penyedia layanan atau pemberian jasa tertentu, kalau BLUD tidak ada masalah," kata Kabag Hukum Pemkab Rejang Lebong Indra Hadiwinata, Selasa (13/2).
Ia menjelaskan, penghentian sementara penarikan semua jenis pajak daerah dan retribusi daerah (PDRB) di daerah itu karena payung hukumnya berupa peraturan daerah (perda) tentang PDRB Kabupaten Rejang Lebong sedang dilakukan evaluasi guna menyesuaikan dengan UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Akibat adanya evaluasi Perda PDRB ini, kata dia, maka semua jenis pajak daerah dan retribusi daerah seperti retribusi parkir, tempat wisata, pajak restoran, pajak hotel dan lainnya tidak boleh dilakukan penarikan untuk sementara waktu.
"Saat ini evaluasi dan pembahasan Perda PDRD Kabupaten Rejang Lebong informasi terakhirnya sudah di Pemprov Bengkulu setelah sebelumnya dilakukan evaluasi oleh Kementerian Keuangan dan Kemendagri," katanya.
Setelah dilakukan evaluasi dua kementerian tersebut selanjutnya dengan difasilitasi pemerintah provinsi kemudian disampaikan ke kabupaten. Hasil evaluasi berupa catatan, perbaikan, syarat pertimbangan, atau perubahan yang memperbolehkan atau tidak memperbolehkan akan mereka tindaklanjuti.
Adanya penyesuaian Perda PDRB dengan UU No.1 Tahun 2022 ini, kata dia, bukan hanya dirasakan Kabupaten Rejang Lebong tetapi seluruh daerah di Tanah Air, sehingga akan berpengaruh terhadap target pendapatan asli daerah (PAD) Tahun 2024.
Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rejang Lebong Rachman Yuzir menyatakan, pihaknya terhitung 6 Januari 2024 lalu sudah menghentikan penarikan retribusi parkir tepi jalan.
Dengan adanya revisi perda penarikan retribusi parkir ini, pihaknya untuk sementara menghentikan penarikan setoran parkir yang berasal dari 80 titik, dan diperkirakan akan mempengaruhi target penerimaan PAD dari sektor parkir Tahun 2024 sebesar Rp300 juta. (Adv)
