Skip to main content
x
Hukum
Saat tersangka beserta barang bukti tembakau jenis gorila diamankan

Pemuda Diamakan Usai Beli Tembakau Online

Wartaprima.com - Seorang pemuda NS (20) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu. Ia ditangkap setelah membeli tembakau gorila lewat media sosial. 

Pria yang bekerja sebagai buruh itu mengaku membeli 10 bungkus tembakau Gorilla seharga Rp 500 ribu. Barang itu ia beli untuk dikonsumsinya sendiri.

Mendengar adanya laporan mengenai transaksi haram tersebut, NS langsung diamankan. Dikatakan Satres Narkoba Polres Bengkulu, Sampson Hutapea, saat ini tim nya sudah mengamankan barang bukti berupa, 10 bungkus narkotika jenis tembakau gorila, kotak kardus kecil, kertas papir, handphone serta sepeda motor milik tersangka. 

Lanjutnya, pemesanan melalui media sosial. Sehingga penyidik Satnarkoba Polres Bengkulu bisa menemukan akunnya, alamatnya. Kita bisa melakukan penangkapan baik tersangka maupun barang bukti.

"Kita mengamankan tersangka ini pada hari Sabtu, 23 November 2019, dari pengakuannya Ia mendapatkan barang tersebut dari media sosial," terang Sampson. 

Tembakau gorila diketahui mengandung ganja sintetis. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2017, tembakau gorila dimasukkan ke dalam klasifikasi narkotika golongan I.

Tak hanya itu, tembakau gorila juga memiliki dampak yang membahayakan kesehatan. Sebab para pengguna dapat merasakan halusinasi, rasa senang yang berlebihan, hingga badan terasa kaku.

Atas perbuatannya pelaku NS di sangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Qnadifa)