Skip to main content
x
Penuhi Syarat, Dua Warga Binaan Lapas Curup Dapat Pembebasan dan Cuti Bersyarat

Penuhi Syarat, Dua Warga Binaan Lapas Curup Dapat Pembebasan dan Cuti Bersyarat

Curup – Lapas Kelas IIA Curup kembali memberikan program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) kepada dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat. Program ini diberikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Permenkumham RI Nomor 07 Tahun 2022.

Ketua Humas Lapas Curup, Frengki Sinaga, menyampaikan bahwa kedua WBP tersebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak pembebasan. Setelah dinyatakan lolos, mereka langsung diserahkan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas), Kejaksaan, dan pihak keluarga guna menjalani bimbingan serta pengawasan selama masa pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat.

"Kami berharap para WBP yang telah mendapatkan kesempatan ini dapat memanfaatkan dengan baik, tidak melakukan pelanggaran hukum lagi, serta mematuhi kewajiban lapor diri ke Bapas sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Frengki.

Dengan adanya program ini, diharapkan WBP yang telah bebas dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik serta menjalani kehidupan yang lebih produktif dan bermanfaat.