Skip to main content
x
Hukum
Masker Kain

Polda Bengkulu Imbau Masyarakat Gunakan Masker Kain

Produk masker untuk kebutuhan tenaga medis semakin berkurang, di tengah pandemi virus corona jenis baru atau covid-19. dan Gerakan penggunaan masker non-medis harus disosialisasikan secara masif.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Supratman, M.H melalui Kabid Himas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos. M.H, menyampaikan kepada seluruh masyarakat untuk dapat menggunakan masker kain untuk penanggulangan penyebaran virus tersebut, Selasa (7/4/20).

Dikatakan oleh Kabid Humas, kampanye penggunaan masker kain untuk masyarakat sangat penting untuk menghindari kelangkaan alat serupa bagi tenaga medis.

“Masker nonmedis juga bisa digunakan berulang kali, serta yang terpenting produksinya harus dilakukan UMKM (usaha mikro kecil menengah) sehingga perekonomian masyarakat tetap dapat berjalan,” Kata Kabid Humas Polda Bengkulu.

Masker yang digunakan masyarakat tak harus masker medis atau masker bedah, melainkan dapat memakai masker kain, di mana disarankan terdiri dari tiga lapis. “Saat ini masker kain banyak produksi dan harganya juga terjangkau. Saat ini stok masker medis juga terbatas dan pemakaiannya juga hanya sekali pakai,” kata Kabid Humas.

Penggunaan masker menjadi anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19). Sebab, virus corona menyebar lewat percikan air liur atau droplet. (Dilansir dari tribratanews.com) 

  • Total Visitors: 6584887