Polda Bengkulu Terima Laporan 2 Kasus Penipuan Jual Beli Online
Wartaprima.com - Kepolisian Daerah Bengkulu menerima 2 laporan kasus penipuan berbasis online. korban ialah Dapot Parulian Manurung, pelajar, Alamat Jalan Pondok Bulat No 06 RT 004 RW 002 Kelurahan Kandang limun Kecamatan Muara Bangkahulu dan Susilawati Pelajar Alamat Desa Cahaya Negeri Kecamatan Luas Kabupaten Kaur Provinsi bengkulu (23/01/2019).
Penipuan bermula dari korban melakukan pemesanan bahan kimia sebanyak 1 (satu) gram jenis ABTS Chromophore Diammonium Salt Radikal Bebas di situs Indotranding . kemudian, pada tanggal 24 Januari 2019 korban melakukan pengiriman uang ke Rekening Bank BCA pemilik akun Web Indotranding, akan tetapi bahan kimia yang dipesan tidak dikirim oleh pelaku . karena penipuan tersebut korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 1.708.000.
Pada laporan yang berbeda korban atas nama Susilawati seorang pelajar juga mengalami kejadian serupa. Namun korban menyadari telah ditipu salah satu situs jual beli online saat ingin membeli boneka yang dijual secara online via Marketplace pada akun Facebook. Setelah terjadi kesepakatan, korban kemudian mentransfer uang sejumlah Rp 1.980.000 selanjutnya korban mengirim kerekening yang berbeda senilai Rp 4.500.000 dan Rp 840.000.
Namun hingga kini bahan kimia dan boneka yang dipesan tak kunjung diantar, sehingga korban langsung melaporkannya ke yang berwajib yaitu ke Polda Bengkulu.
Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Supratman melalui Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP. Sudarno saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan sedang dalam proses penyelidikan polisi.
“Untuk masyarakat lebih berhati-hati dalam membeli barang secara online. Cek terlebih dahulu kebenarannya,”imbau Kabid Humas.[Sy]
