Polres Kaur Ungkap Obat dan Kosmetik Palsu
Wartaprima.com - Unit Tindak Pidana Tertentu ( Tipidter ) Satuan Reserse Kriminal Polres Kaur Polda Bengkulu berhasil mengungkap peredaran obat kuat dan kosmetik yang diduga palsu beredar di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.
Kasat Reskrim Polres Kaur Iptu Pedi Setiawan Senin (17/8/2020) mengatakan, dalam pengungkapan tindak pidana obat palsu tersebut pihaknya juga berhasil menangkap dua tersangka berikut barang bukti ribuan sachet obat kuat dan alat kecantikan yang diedarkan tersangka.
Dijelaskan Kasat Reskrim, kedua tersangka yakni N-I warga Desa Air Dingin Kecamatan Kaur Selatan, serta N-J warga Desa Parda Suka Kecamatan Maje Kabupaten Kaur.
“Dari pemeriksaan awal yang kami lakukan keduanya diketahui tidak memiliki izin edar barang tersebut,” jelas Kasat Reskrim.
Dikatakan Kasat Reskrim, modus yang digunakan kedua orang tersangka tersebut yakni dengan menjual ke pasar – pasar yang terdapat di kecamatan yang ada di kabupaten Kaur, sedangkan keduanya tidak memiliki izin edar dari BPOM.
”Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim
