Skip to main content
x
Hukum
Pelaku persetubuhan anak di bawah umur

Pria Beristeri Setubuhi Anak Umur 12 Tahun

Wartaprima.com - Unit PPA dan Tim Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu mengamankan seorang pria bernama Fery Irawan  warga Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah, Rabu (15/07/20) lalu, telah melakukan persetubuhan di bawah umur.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono, M.Si melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH., mengungkapkan, pelaku diamankan berdasarkan adanya laporan korban yang menyatakan pelaku telah melakukan persetubuhan dengan korban, diduga telah mencapai 5 hingga 6 kali selama kurun waktu dua pekan secara berturut-turut.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, diketahui ada indikasi perbuatannya disertai unsur bujuk rayu oleh pelaku terhadap korban yang baru berkenalan selama 3 bulan tersebut.” Ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.

Lalu, Kabid Humas Polda Bengkulu menjelaskan, dari hasil pemeriksaan juga diketahui pelaku melakukan aksi kejinya tersebut  pada malam hari disaat orang tua korban sedang tidur, sehingga membuat pelaku dengan leluasa berbuat tidak senonoh terhadap korban hingga akhirnya korban memberitahukan kepada kedua orang tuanya.

”Saat ini pelaku telah kami amankan dan ditahan di rutan Polda Bengkulu, untuk kepentingan penyidikan,” jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.

Sementara itu, Kabid Humas Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH., Mengimbau masyarakat untuk tingkatkan pengawasan kepada anak kita, sebagai tindakan pencegahan.

Untuk diketahui, dalam penangkapan terhadap pelaku tersebut dipimpin oleh Kanit PPA Dit Reskrimum Polda Bengkulu AKP Nurul, pada saat pelaku tengah berada di tempat kerjanya salah satu gudang sawit, yang berlokasi di daerah Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma. (dilansir dari tribratanews.com)