Puluhan Warga Binaan Rutan Bengkulu Dipindahkan ke Lapas Bengkulu
Bengkulu — Sebanyak 41 narapidana dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bengkulu dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu. Pemindahan ini dilakukan pada Rabu (4/6) sebagai bagian dari upaya mengurangi overkapasitas dan meningkatkan kualitas pembinaan narapidana.
Kepala Rutan Kelas IIB Bengkulu, Yulian Fernando mengatakan proses pemindahan ini telah melalui koordinasi yang intensif antara pihak Rutan, Lapas Kelas IIA, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Bengkulu. Yulian juga mengatakan upaya redistribusi narapidana seperti ini merupakan bagian dari kebijakan pemasyarakatan nasional dalam mengatasi persoalan overkapasitas yang kerap menjadi masalah kronis di berbagai rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
“Saat ini Rutan Bengkulu mengalami kelebihan kapasitas yang cukup signifikan. Kapasitas ideal Rutan hanya sekitar 250 orang, namun kenyataannya dihuni oleh lebih dari 600 warga binaan. Kondisi ini tentu berdampak langsung pada kualitas pembinaan dan pelayanan,” ungkap Yulian dalam keterangannya.
Yulian juga mengungkapkan, dari 41 narapidana yang dipindahkan, sebagian besar merupakan narapidana dengan masa pidana diatas 2 tahun dan status hukum yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Pemilihan narapidana juga dilakukan berdasarkan hasil asesmen resiko yang telah dilakukan oleh asesor Rutan Bengkulu.
"Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya penataan sistem pemasyarakatan yang lebih ideal dan manusiawi. Kondisi overkapasitas di Rutan saat ini telah mengganggu proses pembinaan yang semestinya menjadi fokus Utama. Hal ini juga dapat menimbulkan masalah sosial lainnya termasuk resiko gangguan kamtib, masalah kebersihan dan Kesehatan," tegas Yulian.
Pemindahan 41 narapidana ini dilakukan dengan pengawalan ketat dari petugas pengamanan internal. Proses berlangsung lancar dan tanpa insiden. Para narapidana tiba di Lapas Kelas IIA Bengkulu dalam kondisi aman dan langsung menjalani proses administrasi serta pemeriksaan kesehatan.
Dengan langkah ini, diharapkan kondisi Rutan Bengkulu menjadi lebih kondusif dan layak huni, sementara para narapidana yang dipindahkan dapat menjalani pembinaan lebih intensif menuju reintegrasi sosial yang lebih baik.
