Skip to main content
x
RJ, Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Lebong Disanksi Adat

RJ, Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Lebong Disanksi Adat

Lebong - Remaja berinisial Ag, menyatakan bersedia bertanggung jawab atas perbuatannya menyetubuhi pacarnya ER (16). Hal itu dilakukan setelah dirinya dilaporkan oleh ayah kandung ER ke Polres Lebong pada Rabu (26/4/2023) malam, lantaran sebelumnya pada Sabtu (22/4/2023) malam, terlapor Ag bertemu dengan ER dan melakukan hubungan layaknya suami istri. 

Perbuatan keduanya dilakukan lantaran dalam pengaruh minuman keras. Mulanya, korban ER diajak bertemu disebuah tempat. Setelah minum-minuman keras, ER dipaksa untuk berhubungan badan dengan Ag dengan ancaman jika tidak mau, maka tidak akan diantar pulang. 

Setelah itu, pada pagi sekira pukul 05.00 WIB, korban diantar pulang kerumah. Lantaran curiga, orang tua korban mendesak korban mengapa pulang sampai pagi. Korban akhirnya bercerita bahwa dirinya pergi dengan Ag dan telah disetubuhi. Tidak terima, orang tua korban kemudian melaporkan Ag ke Polres Lebong.

Kemudian, setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban dan terlapor, penyidik Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu menempuh jalur Restoratif Justice (RJ) atas kasus tersebut.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander mengatakan, RJ digelar di Ruang Restoratif Justice Sat Reskrim Polres Lebong, Kamis (4/5/2023), dengan dihadiri Ketua BMA Lebong,  korban dan terlapor beserta keluarganya dan juga dari internal Polres Lebong diantaranya Kasat Reskrim, Kanit PPA, Kasipropam, Kasikum dan Kasiwas.

Dari hasil musyawarah RJ, pihak terlapor bersedia bertanggung jawab atas perbuatannya terhadap korban dengan meminta maaf, melakukan pembayaran sanksi adat memotong kambing 1 ekor dan rempah-rempah sayur, memberikan uang pendingin kepada korban Rp 15 juta.

"Terlapor telah meminta maaf kepada korban dan keluarganya, juga melakukan pembayaran sanksi adat, memberikan uang pendingan  kepada korban," kata Kasat Reskrim.