Rutan Bengkulu Gelar Kordinasi Bersama Kejari dan KPU Kota Dalam Persiapan Pemilu 2024
BENGKULU - Jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu kembali menggelar koordinasi bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu dan Kejaksaan Negeri Bengkulu pada Selasa (9/1). Giat koordinasi tersebut dihadiri langsung oleh Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Bengkulu, Erlina dan Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Denny Agustian. Rombongan diterima langsung oleh Karutan Bengkulu, Farizal Antony di ruang kerja Karutan, didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan Medi Ihwandi.
Farizal menjelaskan, dalam pertemuan tersebut dibahas sejumlah poin penting terkait kesiapan Rutan Kelas IIB Bengkulu selaku pihak pelaksana Pelayanan Pemilih Di lokasi Khusus Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024. Diantaranya terkait perintah penundaan penerimaan tahanan dan mutasi tahanan maupun narapidana antar Lapas/Rutan terhitung mulai H-30 pelaksanaan Pemilu. Hal ini menurut Farizal sebagaimana tertuang pada surat Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS.7-UM.01.01-4089 tanggal 21 Desember 2023 perihal Tindak lanjut hasil rapat dengan KPU.
"Hari ini kita menerima kunjungan dari perwakilan KPU Kota Bengkulu dan Kejari Bengkulu terkait koordinasi kesiapan pelaksanaan pemilu 2024. Diantaranya terkait Surat Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan dimana ada poin yang menjelaskan bahwa kami Kepala UPT diminta untuk melakukan koordinasi dengan instansi penegak hukum untuk melakukan penundaan pengiriman tahanan baru ke Lapas/Rutan H-30 sampai dengan hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2023. Hal ini berkaitan dengan antisipasi perubahan data DPT yang telah ditetapkan sebelumnya," ungkap Farizal.
Selanjutnya Farizal juga mengungkapkan dalam pertemuan tersebut juga dibahas terkait kelengkapan data administrasi pemilih yang telah ditetapkan dalam DPT Rutan Bengkulu maupun DPT luar Rutan yang nantinya akan dimasukan dalam data DPTb (Daftar Pemilih Tambahan). Dimana sebagaimana aturan yang berlaku lanjut Farizal, jumlah DPTb adalah 5 persen dari total DPT yang telah ditetapkan.
"Sementara dari pihak KPU Kota Bengkulu, ada sejumlah hal yang kita bahas terkait data DPT dan DPTb. Dimana memang ada sejumlah tahanan baru yang sebelumnya belum masuk dalam DPT Rutan perlu kita akomodir untuk dapat dialihkan sebagai DPTb Rutan Bengkulu," pungkas Farizal.
