Skip to main content
x
rutan

Rutan Bengkulu Konsisten Hadirkan Layanan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan

BENGKULU – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu terus menunjukkan komitmennya dalam memenuhi hak-hak warga binaan, khususnya di bidang pelayanan hukum. Melalui kerja sama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Bengkulu (LKBH UMB), Rutan Bengkulu memfasilitasi Pos Konsultasi dan Bantuan Hukum yang telah berjalan cukup lama dan digelar rutin setiap hari Sabtu.

Kepala Rutan Bengkulu, Yulian Fernando melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Rafi Rizaldi, menegaskan bahwa program ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan upaya nyata yang telah dijalankan secara konsisten untuk membantu warga binaan.

“Bantuan hukum ini adalah hak setiap warga negara. Di Rutan Bengkulu, kami memastikan hak tersebut terpenuhi dengan menghadirkan layanan konsultasi hukum gratis yang dapat diakses warga binaan secara rutin setiap minggunya. Program ini sudah lama kami jalankan dan terbukti memberi manfaat besar,” ujarnya, Sabtu (9/8).

Sejak pertama kali diluncurkan, Pos Konsultasi dan Bantuan Hukum telah menjadi wadah penting bagi warga binaan untuk mendapatkan pendampingan hukum, baik dalam memahami proses peradilan, menyiapkan dokumen, maupun mengajukan banding, grasi, atau permohonan hak remisi.

Lebih lanjut Rafi menegaskan bahwa setiap pekan pihak LKBH UMB menurunkan tim penasihat hukum untuk melayani konsultasi secara langsung. “Banyak warga binaan yang awalnya merasa pasrah karena tidak memahami prosedur hukum. Melalui layanan ini, mereka jadi lebih percaya diri dan tahu langkah yang harus diambil,” jelasnya.

Salah satu warga binaan, AN, mengaku sangat terbantu dengan adanya program ini. “Dulu saya bingung mau tanya ke siapa. Setelah ada layanan ini, saya paham posisi hukum saya dan tahu proses selanjutnya,” ungkap AN.

Rutan Bengkulu mencatat, setiap pekan puluhan warga binaan memanfaatkan layanan ini. Tingginya minat tersebut menjadi bukti bahwa kebutuhan bantuan hukum di dalam rutan sangat besar. Ke depan, Rutan Bengkulu berencana mengembangkan layanan ini menjadi lebih komprehensif, termasuk menghadirkan penyuluhan hukum tematik dengan materi yang relevan bagi warga binaan, seperti tata cara banding, prosedur pembebasan bersyarat, dan pemenuhan hak-hak selama menjalani masa pidana.

Dengan konsistensi pelaksanaan yang sudah terbukti selama ini, Rutan Bengkulu berharap layanan konsultasi dan bantuan hukum tersebut dapat terus menjadi jembatan antara warga binaan dan akses terhadap keadilan yang layak.