Rutan Bengkulu Koordinasi dengan KPKNL untuk Pastikan Lelang Berjalan Transparan
Bengkulu - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu melakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu pada Kamis (27/2) terkait pelaksanaan lelang yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat. Hasil dari koordinasi tersebut menetapkan bahwa pelaksanaan lelang akan dilaksanakan pada hari Senin, 3 Maret 2025, dengan waktu penawaran dimulai sejak tayang pada aplikasi lelang hingga batas akhir penawaran pada pukul 14.00 WIB sesuai waktu server. Pelaksanaan lelang akan berlangsung di Ruang E-Auction Corner, KPKNL Bengkulu, dan penetapan pemenang akan dilakukan setelah batas akhir penawaran.
Kepala Rutan Bengkulu, Yulian Fernando, melalui Kasubsi Pengelolaan, Hengki Alowan menyampaikan bahwa koordinasi ini dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur lelang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. "Kami berkomitmen untuk melaksanakan lelang ini dengan transparan dan sesuai dengan regulasi yang ada. Oleh karena itu, kami berkoordinasi dengan KPKNL Bengkulu guna memastikan seluruh dokumen dan persyaratan telah terpenuhi," ujar Hengki.
Untuk memastikan kelancaran proses lelang, pihak Rutan Bengkulu diharapkan segera mengirimkan surat permohonan lelang beserta dokumen persyaratan kepada KPKNL Bengkulu. Dokumen ini harus diterima oleh penyelenggara lelang paling lambat lima hari kerja sebelum pelaksanaan lelang bagi yang memerlukan dua kali pengumuman, atau dua hari kerja sebelum pelaksanaan lelang bagi yang hanya memerlukan satu kali pengumuman. Selain itu, pengumuman lelang akan dilakukan pada 26 Februari 2025, dan bukti pengumuman harus segera dikirimkan ke KPKNL serta diunggah ke aplikasi lelang.go.id paling lambat dua hari setelah pengumuman dilakukan.
Dalam pengumuman lelang, Rutan Bengkulu wajib mencantumkan nilai limit serta jaminan penawaran lelang, yang besarnya berkisar antara 10% hingga 100% dari nilai limit. Pihak Rutan juga harus memberitahukan secara tertulis rencana pelaksanaan lelang kepada debitor atau pihak yang tereksekusi serta pemilik jaminan paling lambat lima hari sebelum pelaksanaan lelang. Salinan pemberitahuan ini beserta bukti pengiriman atau penerimaannya harus disampaikan ke KPKNL.
Pada hari pelaksanaan lelang, dokumen kepemilikan objek yang dilelang harus dibawa dan diperlihatkan dalam bentuk asli. Apabila terjadi pembatalan pelaksanaan lelang, maka pihak Rutan Bengkulu harus memberitahukan secara tertulis kepada KPKNL serta membayar bea lelang batal sesuai ketentuan yang berlaku. Meski jadwal telah ditetapkan, lelang dapat dibatalkan apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam dokumen atau aspek legalitas lainnya setelah evaluasi mendetail terhadap persyaratan objek lelang.
Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan proses lelang di Rutan Bengkulu dapat berjalan dengan lancar sesuai prosedur yang berlaku. "Kami berharap semua pihak yang terlibat dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan sehingga pelaksanaan lelang dapat berjalan dengan lancar dan akuntabel," tambah Hengki.
Semua pihak yang terlibat diimbau untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan guna memastikan kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan lelang mendatang.
