Rutan Bengkulu Koordinasi ke Biro Keuangan Setjen Bahas Desentralisasi Pembayaran Tukin
Jakarta — Dalam rangka mendukung kebijakan reformasi birokrasi dan peningkatan efisiensi anggaran di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu melakukan kunjungan koordinasi ke Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemenimipas di Jakarta, Kamis (17/7). Koordinasi ini membahas secara khusus persiapan pelaksanaan desentralisasi pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi pegawai di lingkungan Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Bengkulu, Haposan Silalahi, serta perwakilan dari seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Provinsi Bengkulu. Koordinasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan kesiapan teknis, administrasi, serta sumber daya manusia dalam menyambut kebijakan baru yang akan segera diterapkan secara nasional.
Desentralisasi pembayaran Tukin merupakan salah satu bentuk transformasi pengelolaan anggaran, di mana pembayaran tunjangan kinerja yang selama ini terpusat, nantinya akan dilaksanakan langsung oleh masing-masing satuan kerja (satker). Dengan demikian, proses pembayaran diharapkan dapat berlangsung lebih cepat, tepat, dan akuntabel.
Kepala Rutan Kelas IIB Bengkulu, Yulian Fernando menyampaikan bahwa pihaknya sangat menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, desentralisasi merupakan peluang untuk meningkatkan profesionalitas serta kemandirian satker dalam mengelola anggaran secara transparan dan bertanggung jawab. “Melalui koordinasi ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh aspek pendukung — mulai dari pemahaman regulasi hingga kesiapan sistem aplikasi — telah benar-benar siap saat kebijakan ini mulai berlaku,” ungkap Yulian.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Bengkulu, Haposan Silalahi, menegaskan pentingnya sinergi antar-UPT dalam menghadapi perubahan sistem pembayaran ini. Ia juga mendorong seluruh jajarannya untuk tidak hanya memahami prosedur administratif, tetapi juga meningkatkan kualitas pengendalian internal sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap publik.
“Kebijakan desentralisasi pembayaran Tukin bukan sekadar perubahan teknis, tetapi juga merupakan bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih efisien dan berintegritas,” ujar Haposan. Ia menambahkan bahwa hasil dari koordinasi ini akan segera ditindaklanjuti dalam bentuk pelatihan dan pendampingan teknis bagi staf keuangan di seluruh satker pemasyarakatan di wilayah Bengkulu.
Selama pertemuan di Biro Keuangan Setjen, para peserta mendapatkan pemaparan langsung mengenai prosedur desentralisasi, termasuk tata cara pengajuan anggaran, penggunaan aplikasi keuangan, dan pelaporan pertanggungjawaban. Diskusi berlangsung aktif, dengan peserta mengajukan berbagai pertanyaan terkait teknis operasional hingga kendala yang mungkin muncul di lapangan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh UPT Pemasyarakatan di Bengkulu dapat menjalankan kebijakan desentralisasi pembayaran Tukin dengan baik dan sesuai ketentuan. Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan visi Kemenimipas dalam mewujudkan birokrasi bersih, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan pegawai dan masyarakat.
