Skip to main content
x
Sosialisasi Kunjungan

Rutan Bengkulu Sosialisasi Kunjungan Warga Binaan

KOTA BENGKULU - Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B Bengkulu, Farizal Antony melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan (Yantah), Medi Ihwandi menggelar sosialisasi terhadap warga binaan terkait Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-36.OT.02.02 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Setelah Berakhirnya Status Pandemi Covid  19 di Satuan Kerja Pemasyarakatan.

Dalam sosialisasi tersebut Medi menjelaskan sejumlah poin penting perubahan ketentuan layanan pemasyarakatan seperti penerimaan tahanan, pengeluaran tahanan dan layanan kunjungan.

"Ada sejumlah poin penting dalam Kepdirjen tersebut terutama terkait ketentuan pelaksanaan layanan kunjungan. Berdasarkan Kepdirjen tersebut maka ada sejumlah aturan kunjungan yang kita revisi diantaranya setiap pengunjung tidak lagi diwajibkan memiliki kartu vaksin, selanjutnya untuk masing-masing warga binaan dapat menerima layanan kunjungan sebanyak dua kali dalam satu minggu, " ungkap Medi.

Terkait jadwal kunjungan menurut Medi tidak ada perubahan, selain itu untuk warga binaan yang masih berstatus tahanan wajib menyertakan surat izin dari pihak penahan.

"Untuk jadwal kunjungan tetap seperti biasa, dimana hari senin dan rabu untuk jadwal pidum, selasa dan kamis untuk jadwal pidsus. Sedangkan jum'at dan sabtu tidak ada jadwal kunjungan. Pembatasan ini kita  lakukan mengingat saat ini masih ada proyek pembangunan di area rutan. Khusus untuk tahanan wajib memiliki surat izin kunjungan dari pihak penahan, " pungkas Medi.