Rutan Bengkulu Tegaskan Komitmen Pengawasan Internal Lewat Sosialisasi SE Penggeledahan Aman dan Efektif
Bengkulu — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu mengikuti kegiatan sosialisasi virtual yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terkait Surat Edaran Nomor PAS-757.PK.08.05.Tahun 2025. Surat edaran ini mengatur tentang Pengawasan Internal Pelaksanaan Penggeledahan Blok Hunian yang Aman dan Efektif serta Antisipasi Risiko Terjadinya Penyimpangan Prosedur dan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Lainnya.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 13.00 WIB ini diikuti secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan dihadiri oleh Kepala Rutan Bengkulu, Yulian Fernando, bersama seluruh pejabat struktural Rutan. Seluruh jajaran mengikuti kegiatan dari ruang aula Rutan Bengkulu dengan tertib dan penuh perhatian.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan pentingnya peran pengawasan internal dalam menjaga integritas serta mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Ia juga menyoroti perlunya standar operasional yang ketat dalam proses penggeledahan blok hunian untuk memastikan keamanan tetap terjaga tanpa mengabaikan hak-hak warga binaan.
Sosialisasi ini dipandu langsung oleh Direktur Kepatuhan Internal, Lilik Sujandi, yang menyampaikan secara rinci isi surat edaran serta langkah-langkah strategis dalam pengawasan internal. Beliau menekankan bahwa pelaksanaan penggeledahan harus dilakukan dengan profesional, terencana, dan sesuai prosedur, guna menghindari pelanggaran serta menjaga stabilitas keamanan di lingkungan pemasyarakatan.
Kepala Rutan Bengkulu, Yulian Fernando, menyampaikan komitmennya untuk segera menindaklanjuti arahan yang diberikan dalam kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa seluruh jajaran Rutan Bengkulu akan menjalankan pengawasan internal secara lebih ketat dan terstruktur sebagai bagian dari upaya pencegahan dini terhadap gangguan keamanan maupun penyimpangan prosedur.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk Rutan Bengkulu, dapat memahami secara menyeluruh isi surat edaran serta menerapkannya secara konsisten demi terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik penyimpangan.
