Salahgunakan Sabu, Satres Narkoba Polres Bengkulu Bekuk 3 Pelaku
Wartaprima.com - Anggota Satres narkoba Polres Bengkulu berhasil mengamankan 3 pelaku yakni MJ (40), RS (23), dan FT (34) penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Pelaku kita amankan berdasarkan laporan masyarakat di 3 lokasi berbeda. Dari penangkapan pelaku MJ, kita geledah ditemukan 1 paket sabu di dalam sarung jok mobil pelaku. Sedangkan RS kita bekuk seusai melakukan transaksi sabu dan yang satu nya lagi FT yang berprofesi sebagai nelayan kita tangkap dengan barang bukti 1 paket ganja," kata Kasat Narkoba Polres Bengkulu Iptu Sampson Sosa Hutapea, Kamis (17/10/19).
Kemudian, ketiga tersangka tersebut beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Bengkulu untuk dilakukan pengembangan.
Lalu, dugaan untuk sementara para pelaku ini merupakan pengedar narkoba yang kerap melakukan transaksi di wilayah Kota Bengkulu.
Sementara itu, ketiga pelaku penyalahgunaan sabu yakni berinisial MJ (40) ditangkap di Jalan RE Martadinata, Kota Bengkulu dan RS (23) ditangkap di Kelurahan Panorama dengan barang bukti paket sabu serta FT (34) yang diamankan di Jalan Ir Rustandi Kelurahan Sumber Jaya dengan barang bukti paket ganja siap guna.
Diketahui, ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan kepolisian juga masih melakukan pengembangan asal barang haram tersebut. (QNadifa)
