Skip to main content
x
rutan

Satu napi Rutan Bengkulu resmi bebas lewat amnesti

Bengkulu – Sebanyak satu orang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bengkulu resmi menghirup udara bebas setelah menerima amnesti dari pemerintah. Pembebasan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.

Kepala Rutan Bengkulu, Yulian Fernando, dalam keterangan pada Sabtu (2/8), menyampaikan bahwa dalam Keppres tersebut tercatat tiga orang narapidana Rutan Bengkulu yang mendapatkan hak amnesti. Namun demikian, hanya satu orang yang hari ini resmi dibebaskan melalui mekanisme amnesti tersebut.

“Sesuai dengan Keppres Nomor 17 Tahun 2025, terdapat tiga warga binaan Rutan Bengkulu yang menerima amnesti. Namun dua di antaranya telah lebih dahulu bebas karena sebelumnya telah mendapatkan hak integrasi melalui cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat,” ujar Yulian.

Amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh negara kepada individu atau kelompok atas tindak pidana tertentu, biasanya dalam konteks rekonsiliasi nasional atau pertimbangan kemanusiaan. Dalam konteks ini, pemberian amnesti mencerminkan upaya pemerintah untuk memberikan ruang rehabilitasi dan pemulihan sosial kepada warga binaan yang dinilai layak mendapatkan pengampunan.

“Pembebasan ini bukan berarti tanpa prosedur. Semua tahapan telah dilalui secara administratif dan substantif, termasuk penilaian kelayakan dan perilaku selama menjalani masa pidana. Ini adalah bentuk kepercayaan negara kepada yang bersangkutan untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat,” lanjut Yulian.

Yulian juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut memberikan ruang dan kesempatan bagi eks warga binaan untuk kembali beradaptasi dan berkontribusi di tengah masyarakat. Menurutnya, dukungan sosial sangat penting untuk mencegah residivisme dan memastikan keberhasilan reintegrasi sosial.

“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang mendukung proses reintegrasi. Jangan sampai stigma justru menghambat semangat mereka untuk memperbaiki diri dan hidup lebih baik,” tegasnya.

Pemberian amnesti kali ini menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam rangka penataan sistem pemasyarakatan serta mendukung agenda reformasi hukum nasional. Dengan kebijakan ini, diharapkan narapidana yang menerima pengampunan dapat menjadi agen perubahan dan inspirasi bagi sesama warga binaan lainnya.