Songsong Pemilu, Legislator Tekankan ASN Harus Netral
Bengkulu, Wartaprima.com - Kendati tahapan kampanye Pemilu tahun 2024 tinggal beberapa bulan lagi, namun Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menjaga kenetralitasannya.
Mengingat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Selain itu ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Menurut Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Fitri, ASN itu harus mengayomi dan menjadi contoh masyarakat. Karenanya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga diminta turut aktif melakukan pemantauan terhadap ASN yang berpolitik.
“Dasarnya harus netral karena ASN harus mengayomi. Karena momennya lain orang politik ini beda. Seharusnya ASN dan OPD OPD tidak boleh berpolitik. Maka kita minta kepada Bawaslu harus menegur kalu ada ASN yang ikut aktif berpolitik” ujar Fitri pada Rabu, (21/6/2023).
Lebih lanjut ditambahkan, jika ada ASN yang ditemukan terlibat secara langsung dalam politik, dipersilahkan melapor ke Pembina kepegawaian di tingkat daerah masing-masing, atau juga bisa ke lembaga legislatif.
“Kita sebagai anggota dewan yang berasal dari parpol akan ikut mengawasi dan melapor jika ada yang terlibat dalam dunia politik. Berpolitik boleh saja tapi tidak boleh secara terbuka,” tukasnya.(ADV)
