Skip to main content
x
daerah
Tanah Timbunan Dikenakan Pajak 20 % Pajak

Tanah Timbunan Dikenakan Pajak 20 % Pajak Sesuai Nilai Harga Pemda

Kaur, Wartaprima.com - Berdasarkan surat keputusan Bupati Kaur Nomor 188.4.45.08 Tahun 2018, Penetapan Standar Mineral bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Kaur tahun 2018.

" Menimbang bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah pada sektor pajak Sub sektor pajak bahan galian mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Kaur, perlu dilakukan penetapan  harga standar mineral bukan logam dan batuan, dan mengacu pasal 5 ayat 3 praturan daerah nomor 6 tahun 2013 tentang pajak mineral bukan logam. Ditetapkan dengan keputusan Bupati," Terang Kepala DPPKAD melalui Kabid Pendapatan Pajak dan Lainnya Doni Fidiansah, Senin (10/09/18).

Lanjutnya, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud Provinsi Bengkulu dalam, (LN RI. tHn 1967 no 19, tambahan LN RI tahun 2002 nomor 2828). Berdasarkan surat keputusan Gubernur Bengkulu Nomor G. 378. ESDM tahun 2017 tentang penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan dalam Provinsi Bengkulu. 

Maka diputuskan dengan ketentuan harga standar mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Kaur tahun 2018 di kali pajak 20 % adalah sebagai berikut. 

Jenis pasir Banguanan 55.000 m3  
Pasir urug 40.000 m3. 
Batu kali 55.000 m3
Sirtu 50.000 m3. 
Kerikil 50.000 m3. 

Tanah liat untuk bahan banguan (batu bata, geneteng, Dsb)  
Tanah Liat untuk industri 30.000 m3. 

Split/batu pecah berbagai ukuran  
Batu pecah ukuran  1/1  250.000.m3
Batu pecah ukuran 1/2. 250.000.m3
Batu pecah ukuran 2/1  250.000 m3
Batu pecah ukuran 2/3  250.000.m3
Batu pecah ukuran 3/5  250.000 m3
Batu pecah ukuran 5/7 250.000.m3
Abu batu. 300.000.m3
Basecate A atau B 200.000 m3
Dan Lain-lain nya.  [Jhon]