Skip to main content
x
Rutan Bengkulu

Terapkan Restorative Justice, Dua Tahanan Rutan Bengkulu Di Bebaskan

BENGKULU - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB di Bengkulu kembali mencatatkan pengeluaran dua orang tahanan pada hari Rabu (20/12). Keputusan pembebasan keduanya didasarkan pada Surat Penetapan Penyelesaian Perkara yang merujuk pada prinsip Keadilan Restoratif. Surat tersebut diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Seluma dan Kejaksaan Negeri Bengkulu. Proses pengeluaran dilakukan setelah kedua tahanan tersebut menyelesaikan proses administrasi pengeluaran di Subsi Pelayanan Tahanan. 

"Ada dua tahanan yang kita keluarkan atas dasar Surat Penetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif yang dikeluarkan oleh Kejari Seluma dan Kejari Bengkulu. Kedua nya telah kita keluarkan setelah berkas administratif pengeluarannya lengkap," ungkap Farizal 

Lebih lanjut Farizal mengemukakan bahwa langkah pembebasan ini merupakan bagian dari upaya sistem peradilan yang berorientasi pada restorasi, di mana penyelesaian perkara tidak semata-mata menekankan sanksi pidana, namun juga mengedepankan upaya untuk memulihkan keseimbangan serta pemulihan bagi semua pihak yang terlibat. Dampak positif atas pelaksanaan Keadilan Restoratif ini lanjut Farizal juga dirasakan oleh Rutan Kelas IIB Bengkulu dalam upaya penanggulangan over kapasitas. Untuk itu Farizal sangat mendukung pelaksanaan Keadilan Restoratif khususnya di wilayah hukum Provinsi Bengkulu.

"Dampak positif dari penerapan Keadilan Restoratif ini tidak hanya dirasakan bagi pihak yang bermasalah dengan hukum saja. Namun juga dapat kami rasakan, melalui pelaksanaan Keadilan Restoratif ini setidaknya dapat membantu lapas/rutan dalam upaya penanggulangan over kapasitas," tegas Farizal.

Sementara itu Kasi Pidum Kejari Seluma, Alman Noveri menjelaskan Restorative Justice atau keadilan restoratif telah diakui sebagai pendekatan yang berfokus pada rehabilitasi, rekonsiliasi, serta pertanggungjawaban yang dapat memperbaiki dampak yang dihasilkan dari tindak pidana. Keputusan pengeluaran ini menjadi bukti konkrit dari penerapan prinsip tersebut dalam sistem peradilan di Provinsi Bengkulu khususnya wilayah hukum Kabupaten Seluma.

"Langkah ini merupakan implementasi dari upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan pemulihan kepada individu yang terlibat dalam permasalahan hukum, sekaligus mendukung peran sistem peradilan yang inklusif serta berbasis pemulihan. Pembebasan tahanan ini menjadi salah satu tonggak dalam menjalankan prinsip Keadilan Restoratif di wilayah Bengkulu, sembari terus ditingkatkan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik bagi tahanan dan masyarakat," pungkas Alman.