Skip to main content
x
Rutan bengkulu

Tiga WBP Korupsi Rutan Bengkulu Ikuti Cuti Bersyarat

BENGKULU - Hari ini, Senin (17/10) sebanyak dua orang Narapidana Kasus Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu mulai menjalankan Program Pembinaan Luar Cuti Bersyarat. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu, Farizal Antony melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Medi Ihwandi. Menurut Medi pelaksanaan Cuti Bersyarat tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan  yang berlaku saat ini.

"Jadi hari ini (senin) ada tiga orang Narapidana yang menjalani Program Cuti Bersyarat, dua diantaranya adalah Narapidana Tipikor masing-masing dengan hukuman 1 tahun dan 1 Tahun 3 Bulan." ungkap Medi.

Lebih lanjut Medi menjelaskan, ketiga narapidana tersebut telah diserah terimakan ke Balai Pemasyarakatan Bengkulu untuk selanjutnya mendapatkan pengawasan dari 
Pembimbing Kemasyarakatan yang ditunjuk selama menjalani Program Pembinaan Luar Cuti Bersyarat.

"Kedua Napi Tipikor tersebut memang sudah memenuhi syarat administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, proses pengajuan usul Cuti Bersyarat sudah kita ajukan sejak beberapa minggu lalu. Mulai dari pengambilan asesmen, litmas dan syarat administrasi lainnya seperti surat jaminan dari keluarga. Jadi semuanya kita laksanakan sesuai prosedur," pungkas Medi. Untuk informasi, selain dua orang Narapidana Tipikor, ada satu narapidana Pidum yang juga menjalani Program Pembinaan Luar Cuti Bersyarat hari ini.