Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan Akan Lantik MP-TGR
Bengkulu, Wartaprima.com - Dalam aksi program 100 hari kepemimpinan Wali Kota Helmi Hasan dan Wawali Kota Dedy Wahyudi melantik Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR) Kota Bengkulu. Setelah di lantik sebagai Wali Kota Bengkulu pada, Senin (24/09/18), Helmi Hasan telah mengambil keputusan untuk melantik MP-TGR di Balai Kota Bengkulu yang akan di lanksanakan pada, Kamis (27/09/18).
Plt Inspektur Kota Bengkulu Sahudin mengatakan pelanikan MP-TGR ini di dapatkan langsung dari Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Marjon, satu hari setelah pelantikan Walikota dan Wakil Walikota di Gedung Serba Guna Senin lalu.
“Setelah mendapat informasi itu, saya sebagai Sekretaris MP-TRG langsung berkoordinasi dengan bergagai pihak terkait dan mempersiapkan segala sesuatu yang berkenaan dengan acara tersebut, Insya Allah pelaksanaan pelantikan tersebut dapat berjalan lancar,” tutur Sahudin.
Dirinya juga memaparkan, berdasarkan pasal 21 ayat 3 Peraturan Walikota Bengkulu nomor 24 tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti kerugian Daerah, bahwa dalam proses persidangannya MP-TGR mempunyai fungsi :
- Penghitungan jumlah kerugian daerah;
- Pemeriksaan tertuntut, saksi-saksi, bukti-bukti dan memeriksa terhadap ada tidaknya unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pegawai negeri bukan bendahara;
- Pengumpulan bukti-bukti pendukung bahwa pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat daerah, pejabat lainnya serta pihak lainnya telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian daerah;
- Penilaian terhadap harta kekayaan milik pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat daerah, pejabat lainnya serta pihak lainnya untuk dijadikan sebagai jaminan penyelesaian kerugian negara/daerah;
- Penyelesaian kerugian daerah melalui SKTJM;
- pemberian pertimbangan kepada Walikota sebagai bahan pengambilan keputusan dalam menetapkan pembebanan sementara;
- penatausahaan penyelesaian kerugian daerah;
- penetapan putusan atas pengenaan ganti kerugian atau pembebasan ganti kerugian;
- penyampaian laporan atas putusan pengenaan ganti kerugian atau pembebasan ganti kerugian kepada Walikota sebagai pertimbangan untuk menetapkan Keputusan Walikota atas pengenaan ganti kerugian atau pembebasan ganti kerugian. [Rls]
